PP
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 30
BAB 3 — LAYANAN TERPADU SATU ATAP PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN
(1) Pembentukan LTSA Pekerja Migran Indonesia
dilakukan untuk meningkatkan pelayanan yang efektif, efisien, transparan, cepat, dan berkualitas tanpa diskriminasi yang diselenggarakan secara terkoordinasi dan terintegrasi.
(2) Pembentukan LTSA Pekerja Migran Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab gubernur dan/atau bupati/ wali kota.
(3) Dalam penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran
Indonesia, gubernur, dan/atau bupati/wali kota mempunyai tugas dan tanggung jawab:
- memfasilitasi sistem layanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia berbasis teknologi informasi;
- mengalokasikan anggaran operasional LTSA Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan kewenangannya;
- memastikan terlaksananya layanan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dengan menugaskan personil perangkat daerah terkait; dan
- mengendalikan penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran Indonesia.
(4) Pembentukan. . .
Sl( No l12l4: A
PRES IDEN
(41 Pembentukan LTSA Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria:
- daerah basis Pekerja Migran Indonesia;
- daerah perlintasan Pekerja Migran Indonesia; dan/atau
- kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri.
