PP
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 29
BAB 2 — PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pemerintah Pusat, BP2MI, dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pelindungan ekonomi dapat dilakukan kerja sama dengan lembaga keuangan, dunia usaha, dunia industri, masyarakat, dan organisasi internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
