PP
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 28
BAB 2 — PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
(1) Pemerintah Pusat, dan/atau Pemerintah Daerah
sesuai kewenangannya wajib melakukan pelindungan ekonomi bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia melalui:
- pengelolaan remitansi dengan melibatkan lembaga perbankan atau lembaga keuangan nonbank dalam negeri dan negara tujuan penempatan;
- edukasi keuangan agar Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya dapat mengelola hasil remitansinya; dan
- edukasi wirausaha. (21 Pelaksanaan pelindungan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kebijakan keuangan inklusif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
