Pasal 26
BAB 2 — PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya wajib melakukan pelindungan sosial bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia melalui:
peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan kerja melalui standardisasi kompetensi kerja;
peningkatan peran lembaga akreditasi dan lembaga sertifikasi;
menyediakan tenaga pendidik dan pelatihan kerja atau instruktur yang berkompeten dalam bidangnya;
penyelenggaraanJaminan Sosial;
reintegrasi sosial melalui layanan peningkatan keterampilan, baik terhadap Pekerja Migran Indonesia maupun Keluarganya;
kebijakan . .
Sl( Nlo 1021.10 A
PRES IDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- kebijakan pelindungan kepada perempuan dan anak; dan
- penyediaan pusat Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan.
Pasal2T Pemerintah Pusat danf atau Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pelindungan sosial dapat dilakukan melalui kerja sama dengan dunia usaha, dunia industri, masyarakat, dan organisasi internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3 Pelindungan Ekonomi
