PP
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 25
BAB 2 — PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pekerja Migran Indonesia hanya dapat bekerja ke negara tujuan penempatan yang:
- mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing;
- telah memiliki perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan penempatan dan Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
- memiliki sistem Jaminan Sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing.
Paragraf 2 Pelindungan Sosial
