Pasal 24
BAB 2 — PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
(1) Dalam situasi khusus, Pelindungan Selama Bekerja
atau Pelindungan Setelah Bekerja dapat juga diberikan dalam bentuk evakuasi.
(2) Situasi khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat terjadi apabila:
- bencana alam, wabah penyakit, atau perang;
- pendeportasian massal; dan/atau
- negara penempatan tidak lagi menjamin keselamatan Pekerja Migran Indonesia.
(3) Evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara yang paling memungkinkan ke negara terdekat yang dianggap aman atau dipulangkan ke Indonesia. (41 Evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri, dengan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait di tingkat nasional dan/atau lembaga di tingkat internasional.
Bagian Keempat
Sl( No l02l3c) A
PRES IDEN
Bagian Keempat Pelindungan Hukum, Sosial dan Ekonomi
Paragraf 1 Pelindungan Hukum
