PP
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 23
BAB 2 — PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
(1') Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, BP2MI, dan/atau Pemerintah Desa.
(2) Pemberdayaan...
Sl< Nlo l02l3ii A
PRES lDEN
-2t-
(2) Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan
Keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan kementerian/lembaga terkait.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan
Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
