PP
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 22
BAB 2 — PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
(1) Rehabilitasi dan reintegrasi sosial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d dapat diberikan dalam bentuk:
- motivasi dan diagnosis psiko sosial;
- perawatan dan pengasuhan;
- pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;
- bimbingan mental dan spiritual;
- bimbingan fisik;
- bimbingan sosial dan konseling psiko sosial;
- pelayanan aksesibilitas;
- bantuan dan asistensi sosial; dan
- penyediaan sarana rehabilitasi. (21 Rehabilitasi dan reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BP2MI dan Pemerintah Daerah KabupatenlKota serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
