PP
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 21
BAB 2 — PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
(1) Pelindungan Setelah Bekerja diberikan melalui:
- fasilitasi kepulangan sampai daerah asal;
- penyelesaian hak Pekerja Migran Indonesia yang belum terpenuhi;
- fasilitasi pengurusan Pekerja Migran Indonesia yang sakit dan meninggal dunia;
- rehabilitasi dan reintegrasi sosial; dan
- pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya. (21 Pelindungan Setelah Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat, BP2MI, dan Pemerintah Daerah.
(3) Dalam...
Sl( No 102137 A
PRES IDEN
(3) Dalam hal Pekerja Migran Indonesia yang
ditempatkan oleh P3MI meninggal dunia, pemulangan jenazah menjadi kewajiban P3MI. (41 Pemulan gan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia, Pemerintah Pusat, BP2MI, dan Pemerintah Daerah.
