Pasal 20
BAB 2 — PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
(1) Fasilitasi repatriasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2) huruf h dilakukan dalam hal terjadi
perang, bencana alam, wabah penyakit, atau bahaya nyata lain yang mengancam jiwa Pekerja Migran Indonesia dan/atau korban tindak pidana di negara tujuan penempatan.
(2) Fasilitasi...
SK lrlo l0Z l3(r A
PRES IDEN
-t9- (21 Fasilitasi repatriasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia dengan memberikan pelindungan, membantu dan menghimpun Pekerja Migran Indonesia di wilayah yang aman, serta mengu sahakan untuk memulan gkan Pekerj a M igran Indonesia ke Indonesia atas biaya Pemerintah Republik Indonesia.
(3) P3MI bertanggung jawab untuk memulangkan
Pekerja Migran Indonesia dalam hal berakhirnya Perjanjian Kerja, pemutusan hubungan kerja, meninggal dunia, mengalami kecelakaan kerja, sakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan pekerjaannya, danf atau sebab lain yang menimbulkan kerugian Pekerja Migran Indonesia.
Bagian Ketiga Pelindungan Setelah Bekerja
