PP
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 19
BAB 2 — PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pembinaan terhadap Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf g dilakukan untuk meningkatkan kapasitas Pekerja Migran Indonesia khususnya pemahaman mengenai hukum dan adat budaya negara tujuan penempatan.
Paragraf 8 Fasilitasi Repatriasi
