PP
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 18
BAB 2 — PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pemberian layanan jasa kekonsuleran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf e dilakukan melalui:
- penerbitan S[( Nlo 102135 A
PRES IDEN
- penerbitan dokumen perjalanan;
- penerbitan akta catatan sipil dan surat keterangan;
- kunjungan kepada Pekerja Migran Indonesia yang ditahan di penjara di negara tujuan penempatan;
- pemberian bantuan sosial;
- penyampaian informasi dalam hal terjadi kematian dan perwalian terkait Pekerja Migran Indonesia;
- pemberian akses terhadap tempat penampungan sementara; dan
- pendampingan, mediasi, advokasi, dan fasilitasi bantuan hukum.
Paragraf 7 Pembinaan Terhadap Pekerja Migran Indonesia
