PP
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 17
BAB 2 — PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Fasilitasi penyelesaian kasus ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d dilakukan melalui:
- penyediaan layanan pengaduan; dan
- penyediaan pusat pelindungan terpadu bagi Pekerja Migran Indonesia untuk memberikan akses komunikasi Pekerja Migran Indonesia dengan Keluarganya.
Paragraf 6 Pemberian Layanan Jasa Kekonsuleran
