PP
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 16
BAB 2 — PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Fasilitasi pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c, dilakukan melalui:
- pelaporan kepada otoritas yang berwenang;
- upaya pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan hukum negara setempat;
- pemberian bantuan penyelesaian tuntutan dan/atau perselisihan Pekerja Migran Indonesia dengan Pemberi Kerja dan/atau Mitra Usaha; dan
- fasilitasi akses layanan Jaminan Sosial ketenagakerjaan dan kesehatan.
Paragraf 5 Fasilitasi Penyelesaian Kasus Ketenagakerjaan
