PP
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 15
BAB 2 — PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap:
- kredibilitas Mitra Usaha dan Pemberi Kerja;
- kesesuaian isi Perjanjian Kerja dan pelaksanaannya oleh para pihak; dan
- kelayakan tempat dan lingkungan kerja.
(2) Pemantauan dan evaluasi terhadap kelayakan
tempat dan lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan:
- secara langsung oleh Atase Ketenagakerjaan dan/atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk bagi Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum; dan/atau
- melalui kerja sama dengan Mitra Usaha dan/atau otoritas yang berwenang di negara tujuan penempatan bagi Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja perseorangan.
Paragraf 4 Sl( No 102134 A
PRES IDEN
-t7- Paragraf 4 Fasilitasi Pemenuhan Hak Pekerja Migran Indonesia
