PP
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 14
BAB 2 — PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
(1) Pendataan dan pendaftaran oleh Atase
Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (21huruf a dilakukan terhadap:
surat permintaan Pekerja Migran Indonesia dari Pemberi Kerja;
Perjanjian Kerja Sama Penempatan;
Mitra Usaha dan Pemberi Kerja;
perpanjangan dan perubahan Perjanjian Kerja;
kedatangan dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia;
Pekerja
Sl( Nc 102133 A
PRES IDEN
- Pekerja Migran Indonesia yang cuti untuk pulang ke Indonesia; dan
- penyelesaian permasalahan Pekerja Migran Indonesia. (21 Pendataan dan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi yang terintegrasi.
Paragraf 3 Pemantauan dan Evaluasi terhadap Pemberi Kerja, Pekerjaan, dan Kondisi Kerja
