Pasal 13
BAB 2 — PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
(1) Pelindungan Selama Bekerja diberikan oleh
Perwakilan Republik Indonesia. (21 Pelindungan Selama Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pendataan dan pendaftaran oleh Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk;
- pemantauan dan evaluasi terhadap Pemberi Kerja, pekerjaan, dan kondisi kerja;
- fasilitasi pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia;
- fasilitasi penyelesaian kasus ketenagakerjaan;
- pemberian layanan jasa kekonsuleran;
- pendampingan, mediasi, advokasi, dan pemberian bantuan hukum berupa fasilitasi jasa advokat oleh Pemerintah Pusat dan/atau Perwakilan Republik Indonesia serta perwalian sesuai dengan hukum negara setempat;
- pembinaan terhadap Pekerja Migran Indonesia; dan
- fasilitasi repatriasi.
(3) Pelindungan
.SI( Nlo l02l 32 A
PRES IDEN
(3) Pelindungan Selama Bekerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (21termasuk selama perjalanan dari embarkasi menuju negara tujuan penempatan.
(4) Pelindungan Selama Bekerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tidak mengambil alih tanggung jawab pidana dan/atau perdata Pekerja Migran Indonesia dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, hukum negara tujuan penempatan, serta hukum dan kebiasaan internasional.
(5) Pelindungan Selama Bekerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf h dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia dengan mengedepankan:
- keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab di Indonesia dan di negara tujuan penempatan; dan
- peran otoritas yang berwenang di negara tujuan penempatan.
Paragraf 2 Pendataan dan Pendaftaran
