PP
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 12
BAB 2 — PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
(1) Penguatan peran pegawai fungsional pengantar
kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (31 huruf e dilakukan melalui:
- pemberdayaan pegawai fungsional pengantar kerja di setiap layanan penempatan luar negeri; dan
- peningkatan kualitas dan kuantitas pegawai fungsional pengantar kerja.
(2) Ketentuan...
sl< trlo l02l3l A
PRES IDEN
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penguatan peran pegawai fungsional pengantar kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua Pelindungan Selama Bekerja
Paragraf 1 Umum
