Pasal 10
BAB 2 — PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
(1) Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c dilaksanakan melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional. (21 Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Jaminan Sosial kesehatan dan Jaminan Sosial ketenagakerjaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jaminan Sosial
kesehatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan. (41 Jaminan Sosial ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 7 Sl( Nlo l02l 30 A
PRES IDEN
Paragraf 7 Fasilitasi Pemenuhan Hak Calon Pekerja Migran Indonesia
Pasal 1 1
(1) Pemerintah memfasilitasi pemenuhan hak Calon
Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d. (21 Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- pelayanan penempatan;
- pelayanan informasi pendampingan dan bantuan hukum;
- pelayanan informasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja;
- pelayanan informasi Jaminan Sosial;
- penyeleirggaraan pendidikan dan pelatihan kerja; dan
- pendampingan dan bantuan hukum.
(3) Pelaksanaan fasilitasi pemenuhan hak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia sejak terdaftar di Dinas Pemerintah KabupatenlKota sesuai dengan Perjanjian Penempatan.
Paragraf 8 Penguatan Peran Pegawai Fungsional Pengantar Kerja
