PP
PERUBAHAN NAMA KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE DAN TALAUD
Pasal 3
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe menyelenggarakan sosialisasi perubahan nama Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud menjadi Kabupaten Kepulauan Sangihe.
