PP
PERUBAHAN NAMA KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE DAN TALAUD
Pasal 2
(1) Penyesuaian administratif perubahan nama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2) Selama jangka waktu penyesuaian administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), nama Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud dapat digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
