PP
PERUBAHAN NAMA KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE DAN TALAUD
Pasal 1
Nama Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud sebagai daerah otonom dalam wilayah Provinsi Sulawesi Utara diubah menjadi Kabupaten Kepulauan Sangihe.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.167 3
