PP
PERUBAHAN NAMA KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE DAN TALAUD
Pasal 4
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan perubahan nama dari Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud menjadi Kabupaten Kepulauan Sangihe dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud.
