Pasal 15
Pengguna jasa dalam pemilihan penyedia jasa berkewajiban untuk:
- mengumumkan secara luas melalui media elektronik dan/atau media cetak untuk setiap pekerjaan yang ditawarkan dengan cara pelelangan umum atau pelelangan terbatas;
- menerbitkan dokumen pelelangan umum, pelelangan terbatas, atau pemilihan langsung secara lengkap, jelas, dan benar serta dapat dipahami, yang memuat:
petunjuk bagi penawaran;
tata cara pelelangan umum, pelelangan terbatas, atau pemilihan langsung mencakup prosedur, persyaratan, dan kewenangan;
persyaratan kontrak mencakup syarat umum
www.djpp.depkumham.go.id
dan syarat khusus; dan
- ketentuan evaluasi;
mengundang semua penyedia jasa yang lulus prakualifikasi untuk memasukkan penawaran;
menerbitkan dokumen penunjukan langsung secara lengkap, jelas, dan benar serta dapat dipahami yang memuat:
- tata cara penunjukan langsung mencakup prosedur, persyaratan, dan kewenangan; danepkumham.go
- syarat-syarat kontrak mencakup syarat umum dan syarat khusus;
memberikan penjelasan tentang pekerjaan termasuk mengadakan peninjauan lapangan apabila diperlukan;
memberikan tanggapan terhadap sanggahan dari penyedia jasa;
menetapkan penyedia jasa dalam batas waktu yang ditentukan dalam dokumen lelang;
mengembalikan jaminan penawaran bagi penyedia jasa yang kalah, sedangkan bagi penyedia jasa yang menang mengikuti ketentuan yang diatur dalam dokumen pelelangan;
menunjukkan bukti kemampuan membayar;
menandatangani kontrak kerja konstruksi dalam batas waktu yang ditentukan dalam dokumen lelang;
mengganti biaya yang dikeluarkan oleh penyedia jasa untuk penyiapan pelelangan apabila pengguna jasa membatalkan pemilihan penyedia jasa tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; dan
www.djpp.depkumham.go.id
- memberikan penjelasan tentang risiko pekerjaan termasuk kondisi dan bahaya yang dapat timbul dalam pekerjaan konstruksi dan mengadakan peninjauan lapangan apabila diperlukan.
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.epkumham.go Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2010
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2010
,
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
