PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2000
Pasal 13
(1) Pemilihan penyedia jasa terintegrasiepkumham.go dilakukan mengikuti tata cara pemilihan
pelaksana konstruksi dengan cara pelelangan terbatas.
(2) Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan layanan
jasa konstruksi secara terintegrasi adalah pekerjaan yang:
bersifat kompleks;
memerlukan teknologi tinggi;
mempunyai risiko tinggi; dan
memiliki biaya besar.
(3) Pemilihan penyedia jasa terintegrasi dilakukan
dengan syarat:
- diumumkan secara luas melalui media elektronik dan/atau media cetak;
- jumlah penyedia jasa terbatas; dan
- melalui proses prakualifikasi.
(4) Tata cara pemilihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memenuhi tahapan:
- pengumuman prakualifikasi;
- pemasukan dokumen prakualifikasi;
- evaluasi prakualifikasi;
- undangan berdasarkan hasil prakualifikasi;
www.djpp.depkumham.go.id
- penjelasan;
- pemasukan penawaran;
- evaluasi penawaran;
- penetapan calon pemenang berdasarkan harga terendah terevaluasi diantara penawaran yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis serta tanggap terhadap dokumen pelelangan;
- pengumuman calon pemenang;
- masa sanggah; dan
- penetapan pemenang.epkumham.go(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3), dan pekerjaan yang dilakukan secara
terintegrasi ditentukan oleh Menteri.
- Ketentuan Pasal 15 huruf a, huruf b, dan huruf k diubah sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
