PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2000
Pasal 11
(1) Pemilihan pelaksana konstruksi dengan
cara pemilihan langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 berlaku untuk keadaan tertentu,
www.djpp.depkumham.go.id
yaitu:
- penanganan darurat untuk keamanan dan keselamatan masyarakat yang masih memungkinkan untuk mengadakan proses pemilihan langsung;
- pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan teknologi baru dan penyedia jasa yang mampu mengaplikasikannya sangat terbatas;
- pekerjaan yang perlu dirahasiakan, yang menyangkut keamanan danepkumham.gokeselamatan Negara yang ditetapkan oleh Presiden; dan atau
- pekerjaan yang berskala kecil dengan ketentuan:
- untuk kepentingan pelayanan umum;
- mempunyai risiko kecil;
- menggunakan teknologi sederhana; dan atau
- dilaksanakan oleh penyedia jasa usaha orang perseorangan atau badan usaha kecil.
(2) Pemilihan pelaksana konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan syarat:
- diundang sekurang-kuranganya 3 (tiga) penawar;
- pemasukan dan pembukaan dokumen penawaran tidak perlu pada waktu yang bersamaan;
- peserta yang berbentuk badan usaha harus sudah diregistrasi pada Lembaga; dan
- tenaga ahli dan tenaga terampil yang dipekerjakan oleh badan usaha atau usaha orang perseorangan harus bersertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga;
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Tata cara pemilihan pelaksana
konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi tahapan:
undangan;
penj elasan;
pemasukan penawaran;
evaluasi penawaran;
dapat dilakukan negosiasi setelah ditentukan peringkatnya; dan
penetapan pemenang.epkumham.go
- Ketentuan Pasal 12 ayat (3) diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
