Pasal 10
(1) Pemilihan pelaksana konstruksi dengan
cara pelelangan terbatas sebagaimana dimaksud dalam pasal (3) berlaku untuk pekerjaan dengan ketentuan:
- mempunyai risiko tinggi; dan
- menggunakan teknologi tinggi.
(2) Pemilihan pelaksana konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan syarat:
- diumumkan secara luas melalui media elektronik dan/atau media cetak;
- jumlah penyedia jasa terbatas;
- melalui proses prakualifikasi;
www.djpp.depkumham.go.id
- peserta pelelangan yang berbentuk badan usaha harus sudah diregistrasi pada Lembaga; dan
- tenaga ahli dan tenaga terampil yang dipekerjakan oleh badan usaha atau usaha orang perseorangan harus bersertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga.
(3) Tata cara pelelangan terbatas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi tahapan:
pengumuman untuk prakualifikasi;epkumham.go
pemasukan dokumen prakualifikasi;
evaluasi prakualifikasi;
undangan berdasarkan hasil prakualifikasi;
penjelasan;
pemasukan penawaran;
evaluasi penawaran;
penetapan calon pemenang berdasarkan harga terendah terevaluasi diantara penawaran yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis serta tanggap terhadap dokumen pelelangan;
pengumuman calon pemenang;
masa sanggah; dan
penetapan pemenang.
- Ketentuan Pasal 11 ayat (3) diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
