PP
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 10 (SEPULUH) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 14
Batas wilayah kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1ayat (1), Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), dan Pasal 11 ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
