PP
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 10 (SEPULUH) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 13
- Pusat Pemerintahan Kecamatan Selorejo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), berada di Desa Selorejo. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Jelbuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), berada di Desa Jelbuk. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Pakem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), berada di Desa Patemon. (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berada di DesaKadur. (5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Pasean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), berada di Desa Tolontoraja. (6) Pusat Peinerintahan Kecamatan Banyuglugur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), berada di Desa Banyuglugur. (7) Pusat Pemerintahan Kecamatan Dukuh Pakis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), berada di Kelurahan Dukuh Kupang. (8) Pusat Pemcrintahan Kecamatan Wiyung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), berada di Kelurahan Wiyung. (9) Pusat Pemerintahan Kecamatan Jambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), berada di Kelurahan Jambangan. (10) Pusat Pemerintahan Kccamatan Gayungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), berada di Kelurahan Ketintang.
