Pasal 3
(1) Dengan penggabungan ketiga Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka semua kekayaan, hak dan kewajiban serta pegawai Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Perkapalan Tanjung Priok dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pelita Bahari dialihkan kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kodja, kecuali apabila Yayasan Sosial Bhumyamca sebagai salah satu Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pelita Bahari menghendaki lain atas bagian hasil perhitungan yang menjadi haknya.
(2) Besarnya nilai kekayaan Negara yang dijadikan penyertaan dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kodja setelah diadakan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama yang dilakukan oleh Departemen Perindustrian dan Departemen Keuangan.
