PP
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1990 tentang PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT....
Pasal 2
(1) Pelaksanaan penggabungan ketiga Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian.
(2) Dalam pelaksanaan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
sekaligus juga dilakukan perubahan nama Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kodja menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari.
