PP
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1990 tentang PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT....
Pasal 4
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikuasakan dengan hak substitusi oleh Menteri Keuangan kepada Menteri Perindustrian sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
