Pasal 16
(1). Satyalancana Gerakan Operasi Militer V berbentuk seperti dilukiskan dalam daftar lampiran, ialah sebuah satyalancana bundar berliku-liku, dibuat dari logam berwarna perunggu, bergaris tengah 25 milimeter, disebelah muka dilukiskan tulisan "G.O.M. V" dengan dilingkari rangkaian padi dan kapas dengan warna perunggu, disebelah belakang dilukiskan tulisan "Republik INDONESIA". (2). Pita Satyalancana Gerakan Operasi Militer V berukuran lebar 25 milimeter, panjang 35 milimeter, berwarna dasar merah dengan 5 strip tegak berwarna abu-abu yang lebarnya masing-masing 2 milimeter dan yang letaknya sebagai berikut: strip ketiga terletak ditengah-tengah pita; strip kesatu dan kelima pada pinggir kiri dan kanan, jarak antara strip kesatu dan strip kedua dan jarak antara strip kelima dan strip keempat masing-masing 4 milimeter. Pasal 17. Satyalancana Gerakan Operasi Militer V diberikan kepada bekas anggota Angkatan Perang dan warganegara Republik INDONESIA bukan anggota Angkatan Perang yang menjalankan tugas kemiliteran dan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 15 menurut tata- cara pemberian yang akan diatur oleh Menteri Pertahanan. BAB VII. SATYALANCANA GERAKAN OPERASI MILITER VI. Pasal 18. (1). Satyalancana Gerakan Operasi Militer VI diberikan kepada anggota Angkatan Perang yang secara aktip sekurang-kurangnya 90 hari terus-menerus atau 180 hari terputus-putus dalam jangka waktu 2 tahun mengikuti gerakan operasi Militer terhadap peristiwa di Jawa Tengah yang terjadi sejak tanggal 27 Desember 1949 hingga waktu yang akan ditentukan oleh Menteri Pertahanan.
(2). Menteri Pertahanan dapat merubah syarat waktu 90 hari yang ditetapkan dalam ayat 1 pasal ini sesuai dengan sifat dari gerakan operasi Militer dalam tiap Angkatan.
