Pasal 13
(1). Satyalancana Gerakan Operasi Militer IV berbentuk seperti dilukiskan dalam daftar lampiran, ialah sebuah satyalancana bundar berliku-liku, dibaut dari logam berwarna perunggu bergaris tengah 25 milimeter, disebelah muka dilukiskan tulisan "G.O.M. IV" dengan dilingkari rangkaian padi dan kapas dengan warna perunggu, disebelah belakang dilukiskan tulisan "Republik INDONESIA (2). Pita Satyalancana gerakan Operasi Militer IV berukuran lebar 25 milimeter, panjang 25 milimeter, berwarna dasar merah dengan 5 strip tegak berwarna ungu (violet) yang lebarnya masing-masing 2 milimeter dengan jarak sama 2,5 milimeter. Pasal 14. Satyalancana Gerakan Operasi Militer IV diberikan kepada bekas anggota Angkatan Perang dan warganegara Republik INDONESIA bukan anggota Angkatan Perang yang menjalankan tugas kemiliteran dan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 12 menurut tata- cara pemberian yang akan diatur oleh Menteri Pertahanan. BAB VI. SATYALANCANA GERAKAN OPERASI MILITER V. Pasal 15.
(1). Satyalancana Gerakan Operasi Militer V diberikan kepada anggota Angkatan Perang yang secara aktip sekurang-kurangnya 90 hari terus-menerus atau 180 hari terputus-putus dalam jangka waktu 2 tahun mengikuti gerakan operasi Militer terhadap peristiwa di Jawa Barat yang terjadi sejak tanggal 27 Desember 1949 hingga waktu yang akan ditentukan oleh Menteri Pertahanan. (2). Menteri Pertahanan dapat merubah syarat waktu 90 hari yang ditetapkan dalam ayat I pasal ini sesuai dengan sifat dari gerakan operasi Militer dalam tiap Angkatan.
