Pasal 11
Satyalancana Gerakan Operasi Militer III diberikan kepada bekas anggota
Angkatan Perang dan warganegara Republik INDONESIA bukan anggota Angkatan Perang yang menjalankan tugas kemiliteran dan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 9 menurut tata- cara pemberian yang akan diatur oleh Menteri Pertahanan. BAB V. SATYALANCANA GERAKAN OPERASI MILITER IV. Pasal 12. (1). Satyalancana Gerakan Operasi Militer IV diberikan kepada anggota Angkatan Perang yang secara aktip sekurang-kurangnya 90 hari terus-menerus atau 180 hari terputus-putus dalam jangka waktu 2 tahun mengikuti gerakan operasi Militer terhadap Peristiwa Sulawesi Selatan yang terjadi sejak tanggal 10 Juni 1952 hingga waktu yang akan ditentukan oleh Menteri Pertahanan. (2). Menteri Pertahanan dapat merubah syarat waktu 90 hari yang ditetapkan dalam ayat 1 pasal ini sesuai dengan sifat dari gerakan operasi Militer dalam tiap Angkatan.
