Pasal 19
(1). Satyalancana Gerakan Operasi Militer VI berbentuk seperti dilukiskan dalam daftar lampiran, ialah sebuah satyalancana bundar berliku-liku, dibuat dari logam berwarna perunggu, bergaris tengah 25 milimeter disebelah muka dilukiskan tulisan "G.O.M. VI" dengan dilingkari rangkaian padi dan kapas dengan warna perunggu, disebelah belakang dilukiskan tulisan "Republik INDONESIA". (2). Pita Satyalancana Gerakan Operasi Militer VI berukuran lebar 25 milimeter, panjang 35 milimeter, berwarna dasar merah dengan 5 strip tetak berwarna coklat yang lebarnya masing-masing 2 milimeter dan yang letaknya sebagai berikut: strip ketiga terletak ditengah-tengah pita, jarak antara strip ketiga dan strip-strip kedua dan keempat masing-masing 2,5 milimeter sedangkan jarak antara strip kedua dan strip kesatu dan jarak antara strip keempat dan strip kelima masing-masing 1 milimeter. Pasal 20. Satyalancana Gerakan Operasi Militer VI diberikan kepada bekas anggota Angkatan Perang dan warganegara Republik INDONESIA bukan anggota Angkatan Perang yang menjalankan tugas kemiliteran dan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 18 menurut tata- cara pemberian yang akan diatur oleh Menteri Pertahanan. BAB VIII. SATYALANCANA GERAKAN OPERASI MILITER VII. Pasal 21. (1). Satyalancana Gerakan Operasi Militer VII diberikan kepada anggota Angkatan Perang yang secara aktip sekurang-kurangnya 90 hari terus-menerus atau 180 hari terputus-putus dalam jangka waktu 2 tahun mengikuti gerakan operasi Militer terhadap peristiwa di Aceh yang terjadi sejak tanggal 20 September 1953 hingga waktu yang akan ditentukan oleh Menteri Pertahanan. (2). Menteri Pertahanan dapat merubah syarat waktu 90 hari yang ditetapkan dalam ayat 1 pasal ini sesuai dengan sifat dari gerakan operasi Militer dalam tiap Angkatan. Pasal 22.
(1). Satyalancana Gerakan Operasi Militer VII berbentuk seperti dilukiskan dalam daftar lampiran, ialah sebuah satyalencana bundar berliku-liku, dibuat dari logam berwarna perunggu, bergaris tengah 25 milimeter, disebelah muka dilukiskan tulisan "G.O.M. VII" dengan dilingkari rangkaian padi dan kapas dengan warna perunggu, disebelah belakang dilukiskan tulisan "Republik INDONESIA". (2). Pita Satyalancana Gerakan Operasi Militer VII berukuran lebar 25 milimeter, panjang 35 milimeter, berwarna dasar merah dengan 5 strip tegak berwarna hijau-tua yang lebarnya masing-masing 2 milimeter dan yang letaknya sebagai berikut: strip ketiga terletak ditengah-tengah pita; jarak antara strip ketiga dan strip-strip kedua dan keempat masing-masing I milimeter, sedangkan jarak antara strip kedua dan strip kesatu dan jarak antara strip keempat dan strip kelima masing-masing 5 milimeter. Pasal 23. Satyalancana Gerakan Operasi militer VII diberikan kepada bekas anggota Angkatan Perang dan warganegara Republik INDONESIA bukan anggota Angkatan Perang yang menjalankan tugas kemiliteran dan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 21 menurut tata- cara pemberian yang akan diatur oleh Menteri Pertahanan. BAB IX. PEMBERIAN, URUTAN TINGKATAN, PEMAKAIAN DAN PENCABUTAN. Pasal 24. Ketentuan-ketentuan tentang pemberian, urutan tingkatan, pemakaian dan pencabutan dari Satyalancana-satyalancana seperti tersebut dalam pasal-pasal 22 sampai dengan 33 UNDANG-UNDANG No. 70 tahun 1958 tentang penetapan UNDANG-UNDANG Darurat No. 2 tahun 1958 tentang Tanda-tanda Penghargaan khusus Militer (Lembaran Negara tahun 1958 No. 41) sebagai UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara tahun 1958 No. 124), berlaku pula bagi Satyalancana-satyalancana yang dimaksud dalam peraturan ini. BAB X. PEMBERIAN ULANGAN Pasal 25. (1). Kepada anggota Angkatan Perang yang dimaksud dalam pasal 12, 15, 18 dan 21 dapat diberikan secara ulangan Satyalancana
peristiwa Gerakan Operasi Militer yang dimaksud dalam Bab V, VI, VII dan VIII untuk setiap kali bilamana yang berkepentingan sesudah penerimaan Satyalancana pertama bertugas sekurang- kurangnya 1 tahun terus-menerus atau sekurang-kurangnya 1 ½ tahun terputus-putus selama masa 3 tahun dalam satu gerakan Operasi Militer yang dimaksud dalam Bab V, VI, VII dan VIII. (2). Pemberian ulangan tersebut ayat (1) pasal ini dilakukan dengan melekatkan pada pita suatu bintang kecil bersudut lima dibuat dari logam berwarna perunggu untuk tiap-tiap ulangan, dengan catatan bahwa bintang ulangan hanya dapat diberikan sebanyak-banyaknya tiga kali. BAB XI. PENUTUP Pasal 26. Segala sesuatu yang belum diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan. Pasal 27. PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 1958 PRESIDEN Republik INDONESIA, SOEKARNO Menteri Pertahanan a.i., LEIMENA. Diundangkan pada tanggal 31 Oktober 1958. Menteri Kehakiman,
G.A. MAENGKOM.
