Pasal 7
BAB 2 — BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA
(1) Pidana peringatan merupakan pidana ringan yang tidak
mengakibatkan pembatasan kebebasan Anak.
(2) Pidana peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dijatuhkan kepada Anak dengan tujuan agar Anak tidak mengulangi perbuatannya.
(3) Putusan...
SK No 155414 A
PRES IDEN
(3) Putusan pemidanaan yang memuat pidana peringatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diucapkan Hakim dalam persidangan.
(4) Dalam hal putusan pidana peringatan telah memperoleh
kekuatan hukum tetap, pelaksanaan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Jaksa dengan cara membacakan peringatan dari putusan pengadilan kepada Anak yang didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan, advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan/atau orang tua/Wali.
(5) Pelaksanaan putusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dituangkan dalam berita acara pelaksanaan putusan pengadilan.
Paragraf 3 Pidana Dengan Syarat
