PP
BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA DAN TINDAKAN
Pasal 6
BAB 2 — BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA
(1) Hakim menjatuhkan putusan berupa pidana demi
kepentingan terbaik bagi Anak. (21 Panitera pengadilan negeri menyerahkan petikan putusan pengadilan kepada Anak atau advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan penuntut umum pada hari putusan pengadilan diucapkan.
(3) Pada saat pelaksanaan putusan pengadilan, Anak
didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan. (41 Dalam melakukan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pembimbing Kemasyarakatan dapat mengikutsertakan Pekerja Sosial.
Paragraf 2 Pidana Peringatan
