Pasal 9
(1) Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(41 digunakan sebagai bahan pembicaraan pendahuluan rancangan APBN antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Berdasarkan .
SK No 047508 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-7
(2) Berdasarkan hasil kesepakatan Pemerintah dan Dewan
Perwakilan Ralryat dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau adanya perubahan kebijakan Pemerintah, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melakukan penyesuaian atas Rencana PNBP.
(3) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP menyampaikan penyesuaian atas Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri paling lambat pada bulan Juni.
(4) Menteri melakukan penelaahan terhadap penyesuaian
atas Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Menteri menetapkan Rencana PNBP untuk men5rusun
rancangan Undang-Undang APBN pada bulan Juli berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
