PP
PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 8
(1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP menyusun Rencana PNBP untuk tahun anggaran yang direncanakan dan prakrraan maju Rencana PNBP untuk 3 (tiga) tahun anggaran setelah tahun anggaran yang direncanakan.
(2) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP menyampaikan Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri paling lambat pada bulan Januari.
(3) Menteri melakukan penelaahan atas Rencana PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Menteri menetapkan Rencana PNBP tahun anggaran yang
direncanakan untuk men5rusun kapasitas fiskal pada bulan Februari berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
