PP
PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 87
(1) Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 86 ayat (1) dapat membantu Instansi Pengelola PNBP untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau penagihan PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan. (21 Pelaksanaan pemungutan, penyetoran, dan/atau penagihan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penentuan PNBP Terutang;
- pemungutan;
C monitoring
SK No 047539 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- monitoring dan/atau verifikasi atas PNBP Terutang;
- penyetoran;
- pencatatan piutang PNBP;
- penagihan; dan/atau
- pelaksanaan koreksi atas Surat Tagihan PNBP.
(3) Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib melakukan penatausahaan dan menyampaikan laporan PNBP kepada Instansi Pengelola PNBP.
