PP
PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 86
(1) Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) dapat ditunjuk berdasarkan:
- ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
- penugasan dari Instansi Pengelola PNBP dalam melaksanakan Pengelolaan PNBP dengan tetap memperhatikan tanggung jawab Instansi Pengelola PNBP. (21 Penugasan dari Instansi Pengelola PNBP kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dapat ditetapkan dalam kontrak/perjanjian.
