Pasal 88
(1) Mitra Instansi Pengelola PNBP yang tidak melaksanakan:
pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18;
penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20;
monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal27;
verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
penerbitan dan penyampaian Surat Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33;
penerbitan dan penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34;
penagihan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 47; danlatau
penatausahaan dan penyampaian laporan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dan Pasal 87, dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
teguran tertulis;
denda administrasi;
pemotongan.
SK No 047540 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- pemotongan imbal jasa dan bonus;
- penghapusan imbal jasa dan bonus; dan
- pencabutan status sebagai Mitra Instansi Pengelola PNBP.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dikenakan secara berjenjang. (41 Instansi Pengelola PNBP memberikan sanksi administratif kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
