PP
PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 75
(1) Untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan,
dan pertanggungjawaban PNBP, Menteri melakukan pengawasan terhadap Instansi Pengelola PNBP. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk verifikasi, penilaian, dan/atau evaluasi.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh unit yang ditunjuk oleh Menteri.
