PP
PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 74
(1) APIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (21
wajib membuat laporan hasil pengawasan dan menyampaikannya kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan Menteri.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri melakukan konsolidasi dan penelaahan.
Bagian Ketiga Pengawasan PNBP oleh Menteri
