Pasal 76
(1) Dalam melaksanakan pengawasan, unit yang ditunjuk
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) dapat meminta dokumen, keterangan, dan latau bukti lain kepada Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajiban PNBP Terutang, Mitra Instansi Pengelola PNBP, dan/atau pihak lain.
(2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan tetap berkoordinasi dengan Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP.
Pasal TT
(1) Unit yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 75 ayat (3) wajib membuat laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Menteri dan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP. (21 Pimpinan Instansi Pengelola PNBP wajib menindaklanjuti laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyampaikan laporan hasil tindak lanjut kepada Menteri.
