PP
PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 61
(1) Penatausahaan PNBP yang dilakukan oleh Instansi
Pengelola PNBP sebagaimana drmaksud dalam Pasal 6O ayat (1) dilakukan terhadap Pengelolaan PNBP. (21 Penatausahaan PNBP yang diiakukan oleh Wajib Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) meliputi:
- pencatatan transaksi keuangan yang berkaitan dengan pembayaran PNBP; dan
- penyimpanan bukti setor dan dokumen pendukung terkait PNBP.
