PP
PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 62
(1) Dalam hal Instansi Pengelola PNBP menunjuk Mitra
Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi Pengelola PNBP wajib melakukan penatausahaan PNBP.
(2) Penatausahaan PNBP yang dilakukan oleh Mitra Instansi
Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi pencatatan:
- pemungutan PNBP;
- transaksi penyetoran PNBP;
- penetapan PNBP Terutang;
- perragihan PNBP Terutang; dan/atau
- pengelolaan piutang PNBP.
(3) Penatausahaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan untuk membantu Instansi Pengelola PNBP
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-unciangan atau perjanjian/kontrak dengan Instansi Pengelola PNBP.
Bagian
SK No 047531 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kedua Pelaporan dan Pertanggungj awaban
