PP
PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 60
(1) Instansi Pengelola PNBP dan Wajib Bayar yang
menghitung sendiri PNBP Terutang wajib menatausahakan PNBP.
(2) Penatausahaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib diselenggarakan di wilayah yurisdiksi Indonesia
dan disusun dalam:
- bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata Lrang Rupiah; dan/atau
- bahasa asing dengan menggunakan satuan mata uang asing yang diizinkan oleh Menteri.
(3) Dokumen yang menjadi dasar penatausahaan PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun.
(4) Dalam hal Instansi Pengelola PNBP tidak memenuhi
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Dalam hal Wajib Bayar tidak memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
