PP
PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 56
(1) Persetujuan penggunaan dana PNBP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) menjadi dasar Instansi Pengelola PNBP untuk mengusulkan pagu penggunaan PNBP dalam rangka pen5rusunan Rencana PNBP.
(2) Usulan pagu penggunaan PNBP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditelaah dan ditetapkan oleh Menteri dengan mengikuti siklus APBN.
(3) Dalam melakukan penelaahan usulan pagu penggunaan
PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Menteri dapat melibatkan Instansi Pengelola PNBP.
